Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya

Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
loading...
Umar Patek Pelaku Bom...
Umar Patek tengah yasinan bersama sejumlah narapidana lain di Lapas Porong. Umar disebut akan bebas bersyarat setelah menerima remisi kemerdekaan. Foto: Istimewa
A A A
SIDOARJO - Narapidana kasus teroris (Napiter) Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara, karena kasus Bom Bali 2002 silam, hingga saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, (Lapas Porong) yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Umar Patek sebelumnya memiliki potensi bebas bersyarat dan berakhir masa tahanan bulan Agustus, setelah dirinya mendapatkan remisi umum 5 bulan, saat HUT RI ke 77 pada Rabu (17/8/2022).

Baca juga: 3 Bulan Lagi Bisa Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek

Dari pantauan MPI di lapangan, Umar masih belum menerima SK Pembebasan bersyarat dari kemenkumham, sehingga napi Tipiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Umar patek direncanakan bebas pada Januari 2023, sedangkan salah satu syarat napiter mendapatkan bebas bersyarat yakni harus menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan Umar sudah menjalani 2/3 masa tahanan.



Dengan mendapatkan remisi 5 bulan, Umar Patek berpeluang bebas bersyarat pada Agustus kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang ketika dikonfirmasi melalui WA, terkait perkembangan bebas bersyarat enggan berkomentar.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apa pun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada MPI Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel

Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan waktu Kemenkumham memberikan SK bebas bersyarat bagi Umar Patek.

Seperti diketahui, Umar Patek adalah terpidanan 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.

Dia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011, Umar divonis Pengadilan Jakarta Barat dengna hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, kemudian dipindahkan ke Lapas Porong pada 2014.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Barometer ETLE Nasional,...
Barometer ETLE Nasional, Kakorlantas Puji Kinerja Ditlantas Polda Jatim
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Kakorlantas: Penindakan ETLE di Polda Jatim Berjalan Baik
Tahlilan Ponpes Al Khoziny,...
Tahlilan Ponpes Al Khoziny, Ketum GP Ansor: Ini Musibah Berat
Update Korban Ambruknya...
Update Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 54 Santri Meninggal, 104 Orang Selamat
58 Orang Masih Terjebak...
58 Orang Masih Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, BNPB: Tidak Ada Tanda-tanda Kehidupan
Kahuripan Nirwana Bangun...
Kahuripan Nirwana Bangun Athlon Pool, Hadirkan Daya Tarik Masyarakat Sidoarjo
Sukodono Bizland Hadirkan...
Sukodono Bizland Hadirkan Ruko Premium Eksklusif di Sidoarjo
Bangunan Musala Ambruk...
Bangunan Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, DPR: Investigasi Proses Pembangunan!
Rekomendasi
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved