Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya

Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
Sebelumnya, Umar patek direncanakan bebas pada Januari 2023, sedangkan salah satu syarat napiter mendapatkan bebas bersyarat yakni harus menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan Umar sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Dengan mendapatkan remisi 5 bulan, Umar Patek berpeluang bebas bersyarat pada Agustus kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang ketika dikonfirmasi melalui WA, terkait perkembangan bebas bersyarat enggan berkomentar.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apa pun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada MPI Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!