90 Persen Kematian Pasien COVID-19 di Surabaya Disertai Penyakit Penyerta
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:16 WIB
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Risma Trimaharini mengatakan bahwa 90 persen angka kematian pasien COVID-19 di Surabaya disertai komorbid atau penyakit penyerta.
Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan pada direktur rumah sakit dan puskesmas se - Kota Surabaya terkait strategi dalam penanganan COVID-19 di Balai Kota, Rabu (1/7/2020). (BACA JUGA: Ikuti Jejak Kakaknya, Rizqy Zealand Raih Adhi Makayasa AAL 2020)
Sementara data dari Pemerintah Kota Surabaya hingga per 30 juni ada 454 pasien covid konfirmasi meninggal. Risma mengklaim 90 persen pasien yang meninggal tersebut juga disertai komorbid atau penyakit penyerta terutama penyakit di saluran pernapasan yang kemudian memicu timbulnya penyakit lain.
Namun Risma sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga permintaan Menteri Kesehatan Terawan untuk menurunkan angka kematian.
Sementara itu, Staf Khusus Menkes bidang peningkatan pelayanan Alexander Kaliga Ginting menyampaikan akan merivisi aturan baru Kemenkes terkait pasien sembuh COVID-19 harus melewati hasil 2 kali negatif swab, akan diubah menjadi satu kali hasil negatif swab untuk dinyatakan sembuh. (BACA JUGA: Ratusan Taruna AAL Digenjot Ujian Garjas Halang Rintang dan Cross Country)
Langkah ini sesuai dengan arahan WHO atau organisasi kesehatan dunia dan juga untuk mengurangi beban dari rumah sakit saat terjadi penumpukan pasien COVID-19.
Lihat Juga: Antisipasi COVID-19, Polres Bangka Tengah Perpanjang Pengawasan Arus Balik hingga 24 Mei
Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan pada direktur rumah sakit dan puskesmas se - Kota Surabaya terkait strategi dalam penanganan COVID-19 di Balai Kota, Rabu (1/7/2020). (BACA JUGA: Ikuti Jejak Kakaknya, Rizqy Zealand Raih Adhi Makayasa AAL 2020)
Sementara data dari Pemerintah Kota Surabaya hingga per 30 juni ada 454 pasien covid konfirmasi meninggal. Risma mengklaim 90 persen pasien yang meninggal tersebut juga disertai komorbid atau penyakit penyerta terutama penyakit di saluran pernapasan yang kemudian memicu timbulnya penyakit lain.
Namun Risma sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga permintaan Menteri Kesehatan Terawan untuk menurunkan angka kematian.
Sementara itu, Staf Khusus Menkes bidang peningkatan pelayanan Alexander Kaliga Ginting menyampaikan akan merivisi aturan baru Kemenkes terkait pasien sembuh COVID-19 harus melewati hasil 2 kali negatif swab, akan diubah menjadi satu kali hasil negatif swab untuk dinyatakan sembuh. (BACA JUGA: Ratusan Taruna AAL Digenjot Ujian Garjas Halang Rintang dan Cross Country)
Langkah ini sesuai dengan arahan WHO atau organisasi kesehatan dunia dan juga untuk mengurangi beban dari rumah sakit saat terjadi penumpukan pasien COVID-19.
Lihat Juga: Antisipasi COVID-19, Polres Bangka Tengah Perpanjang Pengawasan Arus Balik hingga 24 Mei
(vit)
tulis komentar anda