Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Kamis, 01 September 2022 - 18:16 WIB
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, pertama, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu, pertama, Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kedua, Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Baca juga:IPKEMINDO Sulsel Diharap Mampu Bangun Kepercayaan Publik
Ketiga, Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Keempat, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Lihat Juga :