Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
Baca juga: Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polda Banten
Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga akan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.
Petugas menemukan belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut.
Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga akan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.
Petugas menemukan belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut.
Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Didid menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Selanjutnya dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Lihat Juga :