Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, 5 Tersangka Ditangkap
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.
Canra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 UU No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolsek Sawang Iptu Ade Candra yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek disini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.
Canra menambahkan, bulan April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektare ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.
(shf)
Lihat Juga :