UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar Terapkan Sistem E-Transaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:26 WIB
Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menerapkan sistem e-transaksi, untuk mendukung percepatan dan Perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menerapkan sistem e-transaksi, untuk mendukung percepatan dan Perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Terkhusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran masyarakat dilakukan secara nontunai yang berbasis digital.





Penerapan tersebut dilakukan UPT PAL Dinas PU Kota Makassar tahun ini menerapkan elektronifikasi transaksi nontunai bagi petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur di wilayah Kota Makassar dan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Petugas pelayanan jasa penyedot lumput tinja UPT PAL Dinas PU mulai melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada warga yang menggunakan jasa tersebut secara bertahap agar sistem e-transaksi bisa di terima dan di pahami oleh warga. Petugas mengenalkan proses pembayaran dengan metode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan, transaksi dengan metode QRIS ini bisa membantu meminimalisir dan mencegah bentuk pungutan liar oleh oknum pelayanan publik.

"Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik", kata Zuhalesi.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content