Peras Pengusaha Lewat Video Call Sex, Pemuda di Bali Diciduk Polisi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:55 WIB
DENPASAR - Seorang pemuda di Buleleng, Bali, Ikas (20), diciduk polisi. Gara-garanya, dia mengancam melalui video call sex untuk memeras. Korbannya yaitu IMS (55), seorang pengusaha.
"Pelaku meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mengajak seorang perempuan dengan nama samaran Bella Putri. Cewek itu kemudian melakukan video call sex dengan korban.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya menggunakan fitur rekam layar. Pada Juni 2022, pelaku menelepon korban dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarganya dan media sosial sambil meminta uang Rp1,5 juta.
Polisi yang menerima laporan korban akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. "Kita amankan juga barang bukti berupa video di handphone pelaku," ujar Hadimastika.
Kepada polisi, Ikas mengaku memeras karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya. "Kita kenakan Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
"Pelaku meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mengajak seorang perempuan dengan nama samaran Bella Putri. Cewek itu kemudian melakukan video call sex dengan korban.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya menggunakan fitur rekam layar. Pada Juni 2022, pelaku menelepon korban dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarganya dan media sosial sambil meminta uang Rp1,5 juta.
Polisi yang menerima laporan korban akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. "Kita amankan juga barang bukti berupa video di handphone pelaku," ujar Hadimastika.
Kepada polisi, Ikas mengaku memeras karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya. "Kita kenakan Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda