Pemprov Jatim Berencana Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kenapa?

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:45 WIB
Pemprov Jatim berencana menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.

Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kemendagri tersebut. Dia sepakat bahwa, program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.



Baca juga: Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Kamar Mandi Terminal Pariwisata Banyuwangi

"Karena jadi pola, ah itu nanti saja (membayar pajak kendaraan). Itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak," katanya, Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, Pemda membutuhkan ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan daerah.

"Jadi, Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kita sudah menggodok memang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah kita bicarakan. Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur," ujar Adhy.

Sementara itu, terkait dengan penghapusan pajak progresif kendaraan, Adhy juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, baik pemutihan pajak maupun pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

"Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1 persen. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri," tandas Adhy.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content