Pemprov Jatim Berencana Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kenapa?

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:45 WIB
loading...
Pemprov Jatim Berencana...
Pemprov Jatim berencana menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.

Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kemendagri tersebut. Dia sepakat bahwa, program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.

Baca juga: Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Kamar Mandi Terminal Pariwisata Banyuwangi

"Karena jadi pola, ah itu nanti saja (membayar pajak kendaraan). Itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak," katanya, Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, Pemda membutuhkan ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan daerah.

"Jadi, Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kita sudah menggodok memang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah kita bicarakan. Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur," ujar Adhy.

Sementara itu, terkait dengan penghapusan pajak progresif kendaraan, Adhy juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, baik pemutihan pajak maupun pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

"Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1 persen. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri," tandas Adhy.

Diketahui, Pemprov Jatim setiap tahun menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Saat ini, program itu juga masih berlangsung. Sebenarnya, program itu berakhir pada, Kamis (30/6/2022). Namun, oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022).

Khofifah mengklaim, minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. "Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
Cara Cek Pajak Kendaraan...
Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved