Pemprov Jatim Berencana Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kenapa?

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:45 WIB
loading...
Pemprov Jatim Berencana...
Pemprov Jatim berencana menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.

Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kemendagri tersebut. Dia sepakat bahwa, program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.

Baca juga: Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Kamar Mandi Terminal Pariwisata Banyuwangi

"Karena jadi pola, ah itu nanti saja (membayar pajak kendaraan). Itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak," katanya, Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, Pemda membutuhkan ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan daerah.

"Jadi, Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kita sudah menggodok memang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sudah kita bicarakan. Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur," ujar Adhy.

Sementara itu, terkait dengan penghapusan pajak progresif kendaraan, Adhy juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, baik pemutihan pajak maupun pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

"Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1 persen. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri," tandas Adhy.

Diketahui, Pemprov Jatim setiap tahun menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Saat ini, program itu juga masih berlangsung. Sebenarnya, program itu berakhir pada, Kamis (30/6/2022). Namun, oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022).

Khofifah mengklaim, minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. "Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Rekomendasi
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved