PN Luwu dan PA Belopa Sebut Pajak MBLB Bukan Kewajiban Mereka
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:58 WIB
Kepala Bapenda Luwu Andi Pallanggi, menerima laporan petugas pos tambang di ruang kerjanya. Foto: Sindonews/Chaeruddin
LUWU - Pengadilan Negeri, PN Luwu dan Pengadilan Agama, PA Luwu (Belopa) membantah tidak taat pajak. Menurutnya, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bukan menjadi kewajiban mereka.
Humas PN Luwu Nasaruddin, menyebutkan pajak MB harusnya menjadi kewajiban penambang sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
Baca Juga: Proyek Kantor PA Belopa dan PN Luwu Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah
"Seharusnya yang menjadi wajib pajak terkait galian c adalah penambang bukannya instansi kami, ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 28 tahun 2009 pasal 58 ayat 2 danPP nomor 19 tahun 1997 pasal 36 ayat 2," ujar Nasaruddin.
Humas PN Luwu Nasaruddin, menyebutkan pajak MB harusnya menjadi kewajiban penambang sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
Baca Juga: Proyek Kantor PA Belopa dan PN Luwu Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah
"Seharusnya yang menjadi wajib pajak terkait galian c adalah penambang bukannya instansi kami, ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 28 tahun 2009 pasal 58 ayat 2 danPP nomor 19 tahun 1997 pasal 36 ayat 2," ujar Nasaruddin.
Lihat Juga :