Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Dibekuk Tim Macan Kumbang

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:17 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
PESISIR SELATAN - Seorang pria berinisial A (32), diduga telah menggagahi anak di bawah umur, di Kampung Pasar Kambang Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021.

"Tersangka dalam menjalankan aksinya memaksa dan membujuk korban untuk bersetubuh," kata dia, Senin (29/8/2022).



Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka A telah ditangkap oleh tim opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, di Gor Zeini Zen Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.

"Pelaku merupakan pria yang sudah beristri dan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021," ujar dia.



Akibat perlakuan itu, orangtua korban, pada 6 April 2022 membuat laporan polisi ke Mapolres Pessel.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel, Aipda H. Sitanggang menyatakan, pihaknya masih mendalami perkara itu untuk prose hukumnya.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content