2 Pulau Tak Berpenghuni di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi
Rabu, 01 Juli 2020 - 11:05 WIB
PANGKEP - Dua pulau tak berpenghuni di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep diduga dimiliki secara pribadi oleh mantan Bupati Pangkep, Andi Baso Amirullah dan Bosowa Group. Dua pulau tersebut masing-masing Pulau Langkadea dan Pulau Pannambungan.
Hal itu menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, ia telah mengunjungi dua pulau tersebut dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
Andri menegaskan, dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan larangan untuk memiliki secara pribadi pulau.
"Yang dibolehkan dalam UU itu yaitu pengelolaan wilayah pulau maksimal 70 persen, tidak boleh dimiliki pribadi," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada mantan Bupati Pangkep, Baso Amirullah dan Bosowa. Selain itu, Bidang Aset Pemkab Pangkep juga akan dimintai klarifikasi terkait administrasi dua pulau tersebut.
"Jumat besok ke mantan bupati dan pekan depan saya mau minta klarifikasi ke Bidang Aset," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep, Endang Sri Wahyuni enggan menjawab pertanyaan terkait kepemilikan pribadi dua pulau tersebut.
"Bisaki langsung ke ibu Sekda," ucapnya singkat.
Hal itu menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, ia telah mengunjungi dua pulau tersebut dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
Andri menegaskan, dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan larangan untuk memiliki secara pribadi pulau.
"Yang dibolehkan dalam UU itu yaitu pengelolaan wilayah pulau maksimal 70 persen, tidak boleh dimiliki pribadi," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada mantan Bupati Pangkep, Baso Amirullah dan Bosowa. Selain itu, Bidang Aset Pemkab Pangkep juga akan dimintai klarifikasi terkait administrasi dua pulau tersebut.
"Jumat besok ke mantan bupati dan pekan depan saya mau minta klarifikasi ke Bidang Aset," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep, Endang Sri Wahyuni enggan menjawab pertanyaan terkait kepemilikan pribadi dua pulau tersebut.
"Bisaki langsung ke ibu Sekda," ucapnya singkat.
(luq)
tulis komentar anda