5 Pemain Sepak Bola Persekon FC Jadi Tersangka Pengeroyokan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:37 WIB
"Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," sebutnya.

Baca: 2 Pengedar Kokain di Anambas Dibekuk, Sempat Kabur ke Hutan.



Sebelumnya, insiden baku hantam terjadi saat pertandingan sepakbola di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa 16 Agustus 2022 sore.

Laga RSSI FC VS Persekon dalam Kotawaringin Cup 2022 di lapangan bola Karya Jaya diwarnai insiden pengeroyokan oleh suporter terhadap salah satu pemain dari RSSI FC hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Viral, Pria di Bali Kepergok Rekam Bule Berbikini di Pantai Berawa.

“Awalnya antar pemain sebetulnya hanya pertengkaran mulut saja, tapi mereka langsung masuk, suporter persekon masuk puluhan dan mengeroyok pemain saya,” ujar pihak RSSI FC saat dikonformasi MNC Media Selasa malam.

“Pemain yang dikeroyok atas nama Egi. Sampai saat ini masih belum sadar masih di ICU RS Sultan Imanuddin,” pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content