Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:37 WIB
Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan, pelat nomor polisi mobil milik SZ di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut.
"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya, Jumat (26/8/2022).
Baca: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Dalam perkara ini, Ditlantas hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalulintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Kalau kami tetap menilang karena melanggar," terangnya.
Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.
"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya, Jumat (26/8/2022).
Baca: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Dalam perkara ini, Ditlantas hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalulintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Kalau kami tetap menilang karena melanggar," terangnya.
Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.
Lihat Juga :