Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:41 WIB
Dalam video call itu, warga Aceh di Malaysia mengatakan, bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Sehingga, pelaku terprovokasi dan langsung merobek, serta membakar, lalu menginjak-injak bendera merah putih.

"WY juga menjanjikan akan merekrut RA ke dalam kelompok tentara Aceh merdeka, jika RA berani melakukan pembakaran bendera merah putih. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan," jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang mengunggah video tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A UU No 24 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!