Simpan Ekstasi dan Sabu, 3 Orang Dibekuk Polda Kepri

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:26 WIB
"Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Jalan Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 3 RW 6, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," ujarnya. (Baca juga: Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang )

Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, pukul 12.00 WIB, para tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, barang bukti didapati di dalam tas ransel yang diletakkan di dalam kamar rumah.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi sudah dibawa ke Polda Kepri, guna pengembangan jaringan peredaran narkoba ini," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!