Simpan Ekstasi dan Sabu, 3 Orang Dibekuk Polda Kepri

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:26 WIB
Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pemilik sabu. Foto/SINDOnews Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil menangkap tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Mudji Supriadi, penangkapan dilakukan Subdit 3 pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kami berhasil menyita barang bukti dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi," ujarnya Mudji, Rabu (1/7/20/2020). (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )

Tersangka yang berhasil ditangkap antar lain, Rio Octavianda alias Rio (34), Saiful Tuhumuri alias Ipul (24), dan Ruli Helmi alias Ruli. Penyergapan dan penangkapan tiga tersangka dipimpin Kasubdit 3 Ditreskoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!