Kejari Sinjai Tahan Eks Direktur PDAM Terkait Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:25 WIB
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajari Sinjai tanggal 24 Agustus 2022. Zulkarnaen menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berawal saat PDAM Tirta Sinjai Bersatu menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untuk MBR pada periode 2017-2019.

Adapun bantuan itu berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis terukur (Output Based). Namun pada pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpangan.

Baca Juga: 11 OPD Pemkab Sinjai Teken MoU Bersama Kejari Sinjai

Menurut Zulkarnaen, modus yang digunakan tersangka yakni pipa yang dipasang di beberapa titik ternyata tidak sesuai, baik jumlah maupun jenis pipanya. Pemasangan pipa sambungan itu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

“Sebelumnya kami telah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Dan dengan alasan subyektif dan obyektif, kami melakukan penahan terhadap tersangka, “ pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!