Kejari Sinjai Tahan Eks Direktur PDAM Terkait Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:25 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penahanan terhadap S, mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai. Foto/Dok Kejari Sinjai
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penahanan terhadap S, mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai. S diketahui tersandung kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa, yang bersumber dari dana hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sinjai tahun anggaran 2017 dan 2019.

S ditahan sehari setelah penetapannya sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, mantan pejabat PDAM Sinjai itu disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.



Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai

“Tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2022 di Rutan Sinjai," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, usai penahanan, Rabu (24/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!