2 Pemuda Promosikan Situs Judi Online Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:18 WIB
Barly juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki jaringan diatasnya untuk mengungkap tuntas judi online di wilayah Bumi Sriwijaya.

"Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," tegas Barly.

Sementara itu, Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun YouTube yang telah dibuatnya.

"Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun konten itu harus memenuhi jumlah viewer terlebih dahulu," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More