MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Putusan MA mengharuskan PT Antam menyerahkan emas batangan seberat 1,1 ton kepada konglomerat Budi Said.Foto/dok
BANDUNG - Kabar mencengangkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Di mana, MA memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Ptusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Baca juga: Viral! Warga Indramayu Naiki Perahu di Tengah Jalan Rusak dan Berlubang
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Ptusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Baca juga: Viral! Warga Indramayu Naiki Perahu di Tengah Jalan Rusak dan Berlubang
Lihat Juga :