MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content