Polisi Tangkap Tangan Dua Pelaku Judi Togel Online di Sidrap

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:18 WIB
Tim Resmob Polres Sidrap menangkap dua pelaku judi togel online di wilayah hukumnya, Selasa (23/8/2022). Foto/Istimewa
SIDRAP - Tim Resmob Polres Sidrap menangkap dua pelaku judi togel online di wilayah hukumnya, Selasa (23/8/2022). Masing-masing yakni SY (57), warga Kecamatan Watang Pulu dan RT (31), warga Kecamatan Panca Rijang. Mereka tidak berkutik saat diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengungkapkan aktivitas kedua pelaku melakukan judi kupon putih alias togel secara online sudah meresahakn warga. Penangkapan pelaku pun berasal dari informasi masyarakat.



Baca Juga: Nyambi Jual Togel Hongkong, Pemilik Warkop Ditangkap Polisi

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online ke situs 12SH*** dengan nama akun HAR****7** di rumahnya," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!