Polisi Tangkap Tangan Dua Pelaku Judi Togel Online di Sidrap
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:18 WIB
SIDRAP - Tim Resmob Polres Sidrap menangkap dua pelaku judi togel online di wilayah hukumnya, Selasa (23/8/2022). Masing-masing yakni SY (57), warga Kecamatan Watang Pulu dan RT (31), warga Kecamatan Panca Rijang. Mereka tidak berkutik saat diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana.
Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengungkapkan aktivitas kedua pelaku melakukan judi kupon putih alias togel secara online sudah meresahakn warga. Penangkapan pelaku pun berasal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online ke situs 12SH*** dengan nama akun HAR****7** di rumahnya," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus judi togel online ini, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti satu papan tulis warna kuning dengan selembar kertas bukti pembelian, satu unit HP Oppo A7 warna hitam, sebuah buku rumusan warna orange, sebuah dompet warna hitam, tiga lembar kertas rekapan, sebuah tas selempang warna hitam, enam pulpen, dan uang tunai sebesar Rp67 ribu.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkotika. Hal itu sebagai komitmen memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukum masing-masing.
“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap , komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengungkapkan aktivitas kedua pelaku melakukan judi kupon putih alias togel secara online sudah meresahakn warga. Penangkapan pelaku pun berasal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online ke situs 12SH*** dengan nama akun HAR****7** di rumahnya," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus judi togel online ini, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti satu papan tulis warna kuning dengan selembar kertas bukti pembelian, satu unit HP Oppo A7 warna hitam, sebuah buku rumusan warna orange, sebuah dompet warna hitam, tiga lembar kertas rekapan, sebuah tas selempang warna hitam, enam pulpen, dan uang tunai sebesar Rp67 ribu.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkotika. Hal itu sebagai komitmen memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukum masing-masing.
“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap , komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda