Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 SPBU Nakal di Medan Diberi Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:46 WIB
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," sebutnya.

Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, kata Agustiawan, bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Baca: Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

"Kami menegaskan, Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!