Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 SPBU Nakal di Medan Diberi Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:46 WIB
Ilustrasi BBM bersubsidi. Foto: Istimewa
MEDAN - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU nakal karena terbukti melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, di Kota Medan, Sumatera Utara. Hingga Agustus 2022 ini, total ada 7 SPBU yang diberikan sanksi.

Section Head Commrel, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang hanya 4 SPBU.



"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Terbukti Nakal, Pertamina Hentikan Pasokan Solar ke 6 SPBU di Jatimbalinus

Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!