New Normal, KAI Daop 6 Kembali Operasikan Seluruh KA Prameks

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:20 WIB
Ditambahkannya, KAI menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas COVID-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Penumpang yang akan naik KA jarak jauh di wilayah Daop 6, seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 3 hari. Sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes COVID-19 yang masih berlaku. Bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. "KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!