New Normal, KAI Daop 6 Kembali Operasikan Seluruh KA Prameks

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:20 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan kereta api (KA) lokal Prambanan Ekspres (Prameks). Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan kereta api (KA) lokal Prambanan Ekspres (Prameks). Pengoperasian kembali Prameks sesuai grafik perjalanan KA (Gapeka) 2019 untuk melayani masyarakat mulai 29 Juni 2020.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menormalkan perjalanan KA lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya. “Pengoperasian KA Prameks guna mengakomodir kebutuhan bertransportasi di tatanan normal baru atau new normal,” kata Eko Budiyanto, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Hormati Pengguna KRL yang Antre, Kereta Tiba di Stasiun Akhir Harus Dikosongkan )

Diungkapkannya, pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Prameks dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Selain itu, saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.



Eko Budiyanto juga menegaskan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. (Baca juga: Rapid Test di Pasar Hewan Rembang, Tiga Orang Reaktif )

Ditambahkannya, KAI menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas COVID-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Penumpang yang akan naik KA jarak jauh di wilayah Daop 6, seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 3 hari. Sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes COVID-19 yang masih berlaku. Bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. "KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content