Polda Jateng Ringkus 256 Penjudi, Salah Satu Tersangka Selebgram

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:55 WIB
Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dan mengamankan 256 tersangka. SINDOnews/Angga
SEMARANG - Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dan mengamankan 256 tersangka. Salah satu tersangkanya adalah seorang selebgram yang menjadi bandar judi online dengan jaringan internasional.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari ratusan tersangka yang diamankan, 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan salah satunya uang tunai senilai Rp72 juta.

"Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus diantaranya judi online berbagai jaringan. Ada yang berjaringan internasional, yakni judi online di Purbalingga dan Pemalang," terangnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).



Menurutnya, pelaku judi online di Pemalang merupakan seorang selebgram. Pelaku ini, memanfaatkan ketenaran dirinya untuk menjaring pelaku judi untuk membeli slot permainan judi online yang ditawarkannya melalui media sosial.

"Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional yang pusatnya berada di Kamboja dan Bangkok," jelas Kapolda.

Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.

Baca: Perumdam Tirta Tarum Karawang Lumpuh Tidak Bisa Bayar Tagihan Listrik Rp1,2 Miliar.



Kapolda mengatakan, dari hasil analisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perekonomian, sehingga ada masyarakat yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk mendapatkan pendapatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content