Kedapatan Main Judi Online, Emak-emak dan 5 Pria Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 23:52 WIB
KUPANG - Kasus judi online maupun secara langsung kini makin marak di Kupang , Nusa Tenggara Timur.
Pelakunya pun tidak hanya pria tetapi juga melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT), mirisnya sang emak-emak itu menjadi Bandar togel online.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang emak-emak dan 5 orang pelaku perjudian di tiga wilayah di Kota Kupang.
Emak-emak itu diketahui berinisial OK (42) yang bertindak sebagai bandar judi togel online, dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oeba.
“Warga lainnya memasang melalui akun judi ibu rumah tangga ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha, Minggu (21/8/2022).
Sementara kelima pelaku lainnya diantaranya JC (24), AU (26), DWMB (26), JF (23) dan JP (38). “Mereka ditangkap di Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah,” ungkapnya.
Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.
“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Pelakunya pun tidak hanya pria tetapi juga melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT), mirisnya sang emak-emak itu menjadi Bandar togel online.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang emak-emak dan 5 orang pelaku perjudian di tiga wilayah di Kota Kupang.
Baca Juga
Emak-emak itu diketahui berinisial OK (42) yang bertindak sebagai bandar judi togel online, dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oeba.
“Warga lainnya memasang melalui akun judi ibu rumah tangga ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha, Minggu (21/8/2022).
Sementara kelima pelaku lainnya diantaranya JC (24), AU (26), DWMB (26), JF (23) dan JP (38). “Mereka ditangkap di Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah,” ungkapnya.
Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.
“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda