Surat Bebas COVID-19 Jadi Syarat Lintas Daerah di Sulsel
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:06 WIB
Peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini menyebut donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator. "Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Banyaknya sumbangan non-APBD, Gubernur Nurdin menyebut bukti bahwa penanganan COVID-19 di Sulsel dilakukan secara gotong royong. "Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," jelas dia.
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel dibuka langsung Gubernur Nurdin dan dihadiri sejumlah pejabat. Turut hadir yakni Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka; Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe; Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar; Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap; dan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel tentang penanganan kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: 3 Perilaku yang Mesti Diwujudkan Warga Makassar untuk Kendalikan COVID-19
Banyaknya sumbangan non-APBD, Gubernur Nurdin menyebut bukti bahwa penanganan COVID-19 di Sulsel dilakukan secara gotong royong. "Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," jelas dia.
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel dibuka langsung Gubernur Nurdin dan dihadiri sejumlah pejabat. Turut hadir yakni Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka; Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe; Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar; Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap; dan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel tentang penanganan kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: 3 Perilaku yang Mesti Diwujudkan Warga Makassar untuk Kendalikan COVID-19
(tri)
Lihat Juga :