Surat Bebas COVID-19 Jadi Syarat Lintas Daerah di Sulsel
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:06 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah, menyampaikan penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Untuk itu, ia sudah meminta para kepala daerah lingkup Sulsel untuk menyusun skenario bersama terkait penerapan surat bebas virus corona sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.
"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Gubernur Nurdin, dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).
Wacana penerapan surat bebas COVID-19 itu sendiri sudah disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan akan mengkoordinasi terkait rencana penerapan kebijakan tersebut dengan instansi terkait lainnya.
Gubernur Nurdin berpendapat penerapan surat bebas COVID-19 untuk pelintas batas daerah tujuannya untuk menekan penyebaran virus. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait keberhasilan Sulsel menghemat anggaran penanganan virus corona.
Dari Rp500 miliar jumlah anggaran percepatan penanganan COVID-19 yang disepakati bersama DPRD Sulsel, sejauh ini baru Rp146 miliar yang sudah digunakan. Penghematan bisa dilakukan karena Pemprov Sulsel menerima banyak bantuan dari pihak ketiga.
Peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini menyebut donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator. "Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Banyaknya sumbangan non-APBD, Gubernur Nurdin menyebut bukti bahwa penanganan COVID-19 di Sulsel dilakukan secara gotong royong. "Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," jelas dia.
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel dibuka langsung Gubernur Nurdin dan dihadiri sejumlah pejabat. Turut hadir yakni Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka; Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe; Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar; Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap; dan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel tentang penanganan kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Gubernur Nurdin, dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).
Wacana penerapan surat bebas COVID-19 itu sendiri sudah disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Saat ini, pihaknya masih mengkaji dan akan mengkoordinasi terkait rencana penerapan kebijakan tersebut dengan instansi terkait lainnya.
Gubernur Nurdin berpendapat penerapan surat bebas COVID-19 untuk pelintas batas daerah tujuannya untuk menekan penyebaran virus. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait keberhasilan Sulsel menghemat anggaran penanganan virus corona.
Dari Rp500 miliar jumlah anggaran percepatan penanganan COVID-19 yang disepakati bersama DPRD Sulsel, sejauh ini baru Rp146 miliar yang sudah digunakan. Penghematan bisa dilakukan karena Pemprov Sulsel menerima banyak bantuan dari pihak ketiga.
Peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini menyebut donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator. "Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Banyaknya sumbangan non-APBD, Gubernur Nurdin menyebut bukti bahwa penanganan COVID-19 di Sulsel dilakukan secara gotong royong. "Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," jelas dia.
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel dibuka langsung Gubernur Nurdin dan dihadiri sejumlah pejabat. Turut hadir yakni Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka; Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe; Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar; Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap; dan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel tentang penanganan kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
(tri)
tulis komentar anda