4 Tahun Berturut, Pemkab Trenggalek Terima Opini WTP dari BPK

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:14 WIB
"Bukan berarti sempurna, tetap pada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan rekomendasi itu telah kami diberi waktu 60 hari dan kami sudah sampaikan rencana aksinya," ungkap Bupati Nur Arifin.

Lebih lanjut, bupati menegaskan dengan diterimanya LHP ini akan mempermudah bupati dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD yang harus dilampiri dengan LHP BPK.

"Jadi dengan LHP BPK sudah turun kami siap. Kemudian nanti membahas RKPD 2019 bersama-sama dengan DPRD. Insya Allah dengan adanya WTP ini pembahasannya seperti yang sudah disampaikan Ketua DPRD tadi sehingga tidak perlu ada pansus sehingga semuanya bisa smooth tinggal nanti DPR memberi rekomendasi-rekomendasi," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!