Pembunuh Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 05:13 WIB
Tersangka pembunuhan pria di dalam mocbil akhirnya ditangkap poliai. Pelaku pun hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konfrensi pers. Foto: iNewsTV/Mujib Prayitno
BANDUNG BARAT - Pembunuh pria paruh baya yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di dalam mobil pikap, di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat , Jawa Barat, akhirnya ditangkap, Kamis (18/8/2022).

Polisi yang datang ke tempat kejadian langsung melakukan olah TKP, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial HH dan berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dia pun langsung diamankan polisi.





Sebelumnya, warga Jalan Adiwarta Lembang, Kabupaten Bandung Barat, digegerkan dengan penemuan pria paruh baya bersimbah darah dengan penuh luka tusuk di dalam mobil pikap.

Meski korban sempat ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa pria malang yang diketahui bernama M Mubin itu tidak dapat diselamatkan.

Dari pengakuan pelaku, kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku.

“Kemudian salah satu karyawan pelaku datang keluar dan menegur korban untuk tidak parkir di depan rumahnya, namun korban tidak terima ditegur hingga terlibat adu mulut,” beber Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo .



Mendengar ada keributan, pelaku HH yang sedang berada di dapur rumah langsung keluar sambil membawa pisau dan membela karyawannya, pelaku HH dan korban pun terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian.

“Lalu pelaku yang saat itu membawa sebilah pisau langsung menusukan pisaunya sebanyak lima kali ke bagian tubuh korban,” ungkap Ibrahim.

Lebih lanjut dia menyebutkan, korban yang saat itu mengalami luka tusuk sempat masuk ke dalam mobilnya dan berusaha mencari rumah sakit. “Namun baru beberapa meter korban terhenti hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content