Kedapatan Cabuli Remaja Pria di Hotel, Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Dicopot

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 02:30 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diamankan usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Selain itu, saat diamankan oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.



“Korban dikasih uang Rp300,000 dan mucikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” ujar Kajati Jatim.

Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias mucikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. "Jadi sudah ada penyedia jasanya,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content