Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:29 WIB
Khusus untuk pembelian BBM melalui jerigen, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas terkait. Jika tidak memiliki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Senfry Octavianus mengatakan, apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan.

Baca juga:4 Ahli Waris di Lutim Terima Satunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

"BBM jenis Pertalite dan Solar (subsidi) cepat sekali habis, sehingga kami menyurati semua SPBU. Salah satu penanggung jawab SPBU sudah kita panggil dan mengarahkan untuk SPBU agar menjalankan aturan yang ada," kata dia, Kamis (18/8/2022).

Senfry melanjutkan, penegasan untuk pihak SPBU ini guna untuk menegakkan asas pendistribusian yang adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!