Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:29 WIB
Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur meminta SPBU tidak melayani pembelian dengan jerigen tanpa dokumen. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat kepada semua pengelola SPBU di Luwu Timur.

Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.



Bahkan Senfry menegaskan apabila ada oknum pegawai SPBU yang kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Jika dalam pelaksanaan terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Senfry.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More