Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:29 WIB
Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur meminta SPBU tidak melayani pembelian dengan jerigen tanpa dokumen. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat kepada semua pengelola SPBU di Luwu Timur.

Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.



Baca juga:Budiman Harap Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Segera Terealisasi

Pertama, meminta pihak SPBU melayani penjualan BBM ke masing-mesng kendaraan, baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari. Pihak SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian pada kendaraan yang sama berkali-kali dalam sehari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!