2 Orang Penganiaya Petugas Pemadam Kebakaran Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:15 WIB
Agus menambahkan, kedua pelaku diduga memukul tiga petugas Damkar yakni Andi Bahrul, Rahman Rahim, dan Andi Syahrudin, saat berusaha memadamkan api. Alhasil para korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, bahkan satu di antaranya harus mendapat perawatan di RS Pelamonia, Kota Makassar.

Baca juga: Kebakaran di Kerung-kerung, 27 Tahanan Polsek Makassar Dipindahkan

Para pelalu, lanjut Agus bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, minimal tujuh tahun," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!