2 Orang Penganiaya Petugas Pemadam Kebakaran Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:15 WIB
loading...
2 Orang Penganiaya Petugas...
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Makassar dianiaya saat bertugas memadamkan api di Kerung-kerung, Minggu 28 Juni lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar saat bertugas memadamkan api di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Minggu 28 Juni lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku penganiaya, Sudarman (41) dan Sadam Akbar (29) sebelumnya menjalani proses hukum di Mapolsek Makassar. Kedua pria itu tinggal di Jalan Maccini Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Baca juga: Padamkan Kebakaran di Kerung-kerung, 3 Anggota Damkar Jadi Korban Pemukulan

"Benar (proses hukum sudah diserahkan ke Polrestabes) sementara berjalan prosesnya. Tadi pagi dilimpahkan," ungkap Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

Agus menambahkan, kedua pelaku diduga memukul tiga petugas Damkar yakni Andi Bahrul, Rahman Rahim, dan Andi Syahrudin, saat berusaha memadamkan api. Alhasil para korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, bahkan satu di antaranya harus mendapat perawatan di RS Pelamonia, Kota Makassar.

Baca juga: Kebakaran di Kerung-kerung, 27 Tahanan Polsek Makassar Dipindahkan

Para pelalu, lanjut Agus bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, minimal tujuh tahun," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved