2 Orang Penganiaya Petugas Pemadam Kebakaran Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:15 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Makassar dianiaya saat bertugas memadamkan api di Kerung-kerung, Minggu 28 Juni lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar saat bertugas memadamkan api di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Minggu 28 Juni lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku penganiaya, Sudarman (41) dan Sadam Akbar (29) sebelumnya menjalani proses hukum di Mapolsek Makassar. Kedua pria itu tinggal di Jalan Maccini Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.



Baca juga: Padamkan Kebakaran di Kerung-kerung, 3 Anggota Damkar Jadi Korban Pemukulan

"Benar (proses hukum sudah diserahkan ke Polrestabes) sementara berjalan prosesnya. Tadi pagi dilimpahkan," ungkap Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!