2 Orang Penganiaya Petugas Pemadam Kebakaran Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:15 WIB
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar saat bertugas memadamkan api di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Minggu 28 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku penganiaya, Sudarman (41) dan Sadam Akbar (29) sebelumnya menjalani proses hukum di Mapolsek Makassar. Kedua pria itu tinggal di Jalan Maccini Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Benar (proses hukum sudah diserahkan ke Polrestabes) sementara berjalan prosesnya. Tadi pagi dilimpahkan," ungkap Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Agus menambahkan, kedua pelaku diduga memukul tiga petugas Damkar yakni Andi Bahrul, Rahman Rahim, dan Andi Syahrudin, saat berusaha memadamkan api. Alhasil para korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, bahkan satu di antaranya harus mendapat perawatan di RS Pelamonia, Kota Makassar.
Para pelalu, lanjut Agus bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, minimal tujuh tahun," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku penganiaya, Sudarman (41) dan Sadam Akbar (29) sebelumnya menjalani proses hukum di Mapolsek Makassar. Kedua pria itu tinggal di Jalan Maccini Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
"Benar (proses hukum sudah diserahkan ke Polrestabes) sementara berjalan prosesnya. Tadi pagi dilimpahkan," ungkap Agus saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Agus menambahkan, kedua pelaku diduga memukul tiga petugas Damkar yakni Andi Bahrul, Rahman Rahim, dan Andi Syahrudin, saat berusaha memadamkan api. Alhasil para korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, bahkan satu di antaranya harus mendapat perawatan di RS Pelamonia, Kota Makassar.
Para pelalu, lanjut Agus bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, minimal tujuh tahun," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(luq)
tulis komentar anda