Akmal Malik Serahkan SK Remisi untuk 732 WBP di Sulbar

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:10 WIB
Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan penyerahan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Mamuju, Rabu, (17/08/2022). Foto: Istimewa
MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar , Akmal Malik melakukan penyerahan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Mamuju, Rabu, (17/08/2022).

Pj Gubernur Sulbar , Akmal Malik menyerahkan secara langsung SK remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapat remisi di Rutan Kelas II Mamuju.



Baca Juga: Akmal Malik Ajak Gubernur Sulsel Sinergi Dukung IKN

Akmal Malik pada kesempatan itu membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!