Akmal Malik Serahkan SK Remisi untuk 732 WBP di Sulbar

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:10 WIB
Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan penyerahan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Mamuju, Rabu, (17/08/2022). Foto: Istimewa
MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar , Akmal Malik melakukan penyerahan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Mamuju, Rabu, (17/08/2022).

Pj Gubernur Sulbar , Akmal Malik menyerahkan secara langsung SK remisi secara simbolis kepada warga binaan yang mendapat remisi di Rutan Kelas II Mamuju.





Akmal Malik pada kesempatan itu membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Ia juga mengatakan, bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan ke -77 RI, untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

"Bagi seluruh warga binaan manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi taat pada aturan .

Tanamkan dalam diri bahwa proses yang sudah dijalani bukan sebuah penderitaan namun sebuah proses pembinaan- pembinaan untuk menjadi lebih baik," kata Akmal .

Masih kata Ditjen Otda Kemendagri RI itu, warga binaan bukan hanya tanggungjawab Menkumham, tapi semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content