Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.

Untuk yang sama sekali belum melakukan vaksinasi kata Iwan,mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.

Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak perlu PCR maupun antigen.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan

Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.

"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!