Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:25 WIB
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.

"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.

Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!