Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:25 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam sidang di PN Bandun.
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dosong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).

Baca juga: Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.



"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan berteriak mengungkapkan rasa syukur karena vonis tersebut jik dikurangi mas tahanan, Bahar bin Smith dapat kembali menghirup udara bebas.

"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Alhamdulillah," teriak para pendukungnya di luar PN Bandung.

Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content