Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:25 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam sidang di PN Bandun.
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dosong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).



Baca juga: Menjelang Sidang Vonis, Pendukung Habib Bahar bin Smith Banjiri PN Bandung

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!