Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21 WIB
Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen
Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen
Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen
Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen
Lihat Juga :