Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21 WIB
Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6-17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi.

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini. "Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy.

Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik. "Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content