Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21 WIB
Aturan baru bagi calon penumpang yang akan naik pesawat ke Bali diberlakukan. Calon penumpang kini wajib mengantongi sertifikat vaksin ketiga atau booster pertama. Foto/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Aturan baru bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang pesawat ke Bali diberlakukan. Calon penumpang kini wajib mengantongi sertifikat vaksin ketiga atau booster pertama.

Jika tidak, maka calon penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melampirkan hasil tes PCR.



"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.



Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More