Polisi Ringkus Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 01:04 WIB
Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya. Baca juga: Turnamen Sepak Bola Memperingati Kemerdekaan Berubah jadi Tawuran Brutal
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya. Baca juga: Turnamen Sepak Bola Memperingati Kemerdekaan Berubah jadi Tawuran Brutal
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :