Polisi Ringkus Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 01:04 WIB
loading...
Polisi Ringkus Lima...
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan insiden tersebut dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram. Foto/MPI
A A A
BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota meringkus lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja hingga tewas dengan luka bacok yang terjadi pada Minggu (14/8/2022). Insiden itu berlangsung di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Bekasi Kota.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan insiden tersebut dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram. Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi

"Peristiwa terjadi di sana adalah tawuran antar pemuda dengan media live Ig antara dua kelompok yang mengatasnamankan Warmat dan Junior Rekom," ujar AKBP Rama dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kemudian, saat kedua kelompok tawuran saling tantang melalui live Instagram, sepakat untuk melakukan aksinya di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba, korban yaitu AN (17) dan RA (16) dan satu rekannya yang berboncengan motor melintas di antara dua kelompok pemuda tawuran.

"Bertiga panik, menabrak trotoar, satu melarikan diri dan dua korban atas nama AN meninggal dunia dan satu lagi inisial RA mengalami luka berat," jelasnya.

Rama juga menjelaskan petugas kepolisian gabungan langsung mendatangi TKP dan berhasil membekuk 15 pemuda yang dicurigai sebagai pelaku tawuran.

"Dari 15 orang, juga dilokasi ditemukan barbuk mulai dari sajam, 5 celurit, 1 corbek, dan 1 pedang," katanya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 Jam, penyidik merekonstruksikan berperan sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AB (17), MD dan DAS masing masing (19) sebagai tersangka yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat.

Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun," ucap dia.

Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.

"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya. Baca juga: Turnamen Sepak Bola Memperingati Kemerdekaan Berubah jadi Tawuran Brutal

Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved