Pembentukan Satgas Pengelola CSR Diperlukan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:11 WIB
Baca: Gempa Tektonik Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Terasa hingga Sulut.

"Perda CSR sudah ada, tinggal pemerintah daerah membentuk tim tadi. Supaya dananya jelas kegunaannya untuk apa saja. Baik itu untuk jalan, pendidikan maupun fasilitas publik jadi arahnya jelas," ujarnya.

Dalam pembentukan tim khusus CSR, pemerintah daerah juga harus mengakomodir setiap dinas. Sehingga nantinya tim tersebut untuk mengakomodir banyak kepentingan dan tidak hanya masalah jalan saja.

"Maka pemerintah daerah harus bisa lebih serius mengenai hal ini. Sehingga nantinya sedikit-sedikit minta bantu ke perusahaan. Termasuk biar tahu kejelasan soal dana CSR itu dimanfaatkan untuk apa saja dan bisa disampaikan secara terbuka," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!